Polisi Dalami Kasus SARA Sri Rahayu

Polisi Dalami Kasus SARA Sri Rahayu

,
Polisi Dalami Kasus SARA Sri Rahayu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, polisi tengah menggali kemungkinan adanya peran orang lain dalam penyebaran ujaran kebencian berbau SARA dan hoax yang dilakukan Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita.

"Sedang kami dalami (kemungkinan keterlibatan orang lain)," ujar Fadil saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Fadil mengatakan, belum mengetahui secara pasti motif pelaku menebar kebencian begitu masif di media sosial. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi itu dilakukan sebagai bentuk sikap kritisnya dalam berpendapat.

"Menurut dia (motifnya) karena sifat kritis. Memang hoby main medsos," kata dia.
Kendati, polisi tetap menggali kemungkinan-kemungkinan lain dalam kasus hate speech ini. Seperti kemungkinan adanya orang lain yang mendalangi aksi ini, hingga kemungkinan postingan tersebut dibuat untuk meraup keuntungan secara ekonomi.

Sebelumnya, Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah postingan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Postingan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahay Ningsih dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. ( Liputan6 )

TerPopuler